Minggu, 30 September 2012

EKONOMI KOPERASI


1.       Cari Undang-Undang tentang Koperasi
Jawab:
a.       Undang-Undang RI No. 25 Th. 1992 tentang Perkoperasian
b.      PP RI No. 4 Th. 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
c.       PP RI No. 17 Th. 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
d.      PP RI No. 9 Th. 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
e.      PP RI No. 33 Th. 1998 tentang Modal Peryertaan Pada Koperasi
f.        KEPPRES RI No. 6 Th. 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia
g.       KEPPRES RI No. 51 Th. 2000 tentang Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah
h.      PERMEN Koperasi dan UKM RI No. 02/Per/M.KUKM/II/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi
i.         PERMEN Koperasi dan UKM RI No. 02/Per/M.KUKM/I/2008 tentang Pedoman Pemberdayaan Business Development Srvices Provider (BDS - P) untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM)

untuk UU Koperasi yang lebih lengkap bisa lihat dibawah ini !!


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 MEMUTUSKAN :
Menetapkan :         UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
 Pasal 1
 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  1. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  1. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
 Pasal 2
 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
 Pasal 3
 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
 Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
 Pasal 5
 (1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis; 
c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.      kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;
b.      kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
 Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
 Pasal 6
(1)
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.      daftar nama pendiri;
b.      nama dan tempat kedudukan;
c.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      ketentuan mengenai keanggotaan;
e.      ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.        ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      ketentuan mengenai permodalan;
h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.         ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
 Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
 (1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1)  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
 (1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.     menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.     bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
 Pasal 15
 Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
 Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
 Pasal 17
(1)  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1)  Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)  Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)  Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1)  Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.     mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.     mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)  Setiap anggota mempunyai hak :
a.     menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.     memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.     meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.     mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.     memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
 Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a.     Anggaran Dasar;
b.     kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.     pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.        pembagian sisa hasil usaha;
g.     penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1)  Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)  Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1)   Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1)  Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)  Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal  28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1)  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2)  Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)  Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1)   Pengurus bertugas :
a.      Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.      Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.      Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.      Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)   Pengurus berwenang :
a.     mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.     memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.     melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1)  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)  Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.     perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.     keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1)  Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)  Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)   Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1)  Pengawas bertugas :
a.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)  Pengawasan berwenang :
a.  meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB  VII.
MODAL
 Pasal 41
(1)  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)  Modal sendiri dapat berasal dari :
a.  simpanan pokok;
b.  simpanan wajib;
c.  dana cadangan;
d.  hibah.
(3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.  anggota;
b.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.  bank dan lembaga;
d.  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.  sumber lain yang sah.
Pasal 42
1)    Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2)    Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB  VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)  Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)  Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)  Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)  Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a.     anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.     Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)  Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)  Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB  IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1)  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)  Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB  X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a        Keputusan Rapat Anggota, atau
b        Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1)  Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a.     terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.     kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.      kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)  Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)  Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a.      semua kreditor;
b.      Pemerintah.
(2)  Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)  Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a        Nama dan alamat Penyelesai, dan
b        Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1)  Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)  Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1)  Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)  Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a.     Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b.     Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.     Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.     Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.     Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f.       Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.     Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.      Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1)  Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)  Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB  XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1)  Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2)  Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3)  Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)   Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.     memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.     meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.     melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d.     mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2)  Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB  XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1)  Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2)  Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.      Memberikan  kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.     Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.     Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.     Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a.     Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b.     Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.      Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.     Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e.     Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1)  Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b.     menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)  Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB  XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB  XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1)  Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)  Peraturan pelaksanaan  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
M O E R D I O N O


Minggu, 17 Juni 2012

"PENJELASAN 5 BROWSER"

macam-macam browser:


1. Chrome
Chrome dirancang agar berjalan secepat mungkin: Cepat dimulai dari desktop, memuat laman web dalam sekejap, dan menjalankan aplikasi web yang rumit dengan cepat. Pelajari lebih lanjut tentang Chrome dan kecepatan.

2. Arlington Kiosk Browser
Browser ini merupakan browser yang tepat jika anda menginginkan komputer anda terproteksi dengan keamanan dan pilihan filter pada browser ini yang cukup baik.

3. Desktop Web Browser
Dengan desktop web browser ini, anda dapat melihat halaman web langsung dari desktop, dan juga menyimpannya sebagai wallpaper dengan Desktop Web Browser ini.

4. Flock
Flock ini merupakan browser sosial internasional dunia pertama yang berbasis pada firefox dengan fitur-fitur menarik untuk memberikan pengalaman berkomunitas sosial di internet sambil browsing. Flock ini sangat cocok buat anda yang suka membuka friendster, mySpace atau FaceBook dan situs-situs komunitas lain.

5. K-Meleon
k-Meleon ini merupakan software browser open source yang mudah, cepat dan bisa anda kustomisasi karena menggunakan mesin rendering yang sama seperti firefox.

6. Opera
Browser web opera ini merupakan browser yang keren, cepat dan aman. Selain itu juga menawarkan banyak fitur seperti browser pop-up, integrasi dengan tool translasi, filter URL dan banyak lagi.

7. ShenzBrowser
Browser shenz ini merupakan browser alternatif Internet Explorer dengan fungsionalitas yang hampir sama seperti Internet Explorer.

8. Slim Browser
SlimBrowser ini merupakan browser berukuran kecil terbaik dengan banyak fitur seperti pop up browser, integrasi dengan toolbar, keamanan dll.

9. Swift
Swift ini memiliki kemampuan seperti Flock, yaitu browser berbasis komunitas sosial dan dengan mengedepankan kemampuan untuk integrasi dengan email, chat, dan website-website sosial populer lain seperti Friendster, MySpace, FaceBook, dsb.

10. Wyzo
Wyzo ini merupakan browser yang memprioritaskan kemampuan browsernya pada pengguna yang banyak melakukan download media, seperti video, mp3, dll.

sumber: http://rismala29.blogspot.com

Jumat, 25 November 2011

TULISAN 2



BreadTalk, Franchaise Asal Singapura

Sejarah BreadTalk

Roti mungkin memang menjadi makanan pokok bagi orang-orang Amerika dan Eropa, namun pada masa kini, oarng-orang timur pun yang selalu terbiasa dengan beras sekarang mulai perlahan-lahan beralih dan terbiasa dengan roti. Roti menjadi makanan pengisi perut di saat senggang. Sekarang pun dapat kita lihat berbagai toko roti yang bermunculan dimana-mana, contohnya Holland Bakery, Monami, Sari Roti, Roti Buana dan masih banyak lagi toko roti lain yang bermunculan pada masa sekarang ini. Namun, toko-toko roti tersebut sebagian besar masih menawarkan pemasaran tradisional yang hanya memasarkan hasil produksi roti kepada konsumen. Mari kita bandingkan dengan Breadtalk, sebuah toko roti bernuansa modern yang mulai menerapkan pemasaran baru yaitu experiental marketing yang memasarkan hasil produksinya untuk dapat dirasakan lebih oleh konsumennya dengan membuka gerai-gerai yang menarik, dan memperlihatkan proses produksi mereka kepada konsumen. Dan yang menambah rasa tertarik konsumen untuk mendatangi gerai-gerainya karena mereka mencium aroma yang sangat menggiurkan
Breadtalk sendiri didirikan di Singapura oleh George Quek dan di Indonesia sendiri, pemegang lisensi sekaligus franchisor pertama di luar Singapura dipegang oleh Johnny Andrean, seorang penata rambut terkemuka di Indonesia. Gerai Breadtalk pertama di Indonesia dibuka di Mal Kelapa Gading 3 No. G-14 pada tanggal 29 Maret 2003. Breadtalk langsung mempergunakan pemasarannya yang lain dari toko roti lain dan lebih inovatif, kreatif, dan berkualitas sehingga mampu mengundang banyak konsumen, yang menyebabkan antrian panjang untuk membeli produk tersebut.
Di negara asalnya, Singapura, BreadTalk juga mendapatkan penghargaan sebagai Singapore Promising Brand Award, Most Popular Brand 2002, Singapore Promising Brand Award, Most Distinctive Brand 2003-2004 versi Association of Small and Medium Enterprise (ASME).

BreadTalk menghadirkan pelayanan baru yang memudahkan para konsumer setianya dengan layanan

BREADTALK DELIVERY


TALK TO US, WE'LL COME TO YOU


Pemasaran BreadTalk 

Experiental marketing merupakan suatu pendekatan dalam marketing yang sangat efektif karena konsumen akan dapat merasakan dan memperoleh pengalaman secara langsung melalui lima pendekatan. Experiental marketing pun sangat efektif untuk membangun brand awareness, brand perception, brand loyalty, dan brand equity. Adapun lima pendekatan yang harus ada dalam experiental marketing adalah sebagai berikut:
·         Sense. Sense berkaitan dengan gaya (styles) dan simbol verbal dan visual yang mampu menciptakan keutuhan sebuah kesan. Pada Breadtalk sendiri, setiap gerai dihiasi dengan lampu-lampu terang dan bernuansa coklat dan kuning keemasan, dan juga etalase-etalase yang dipergunakan untuk display roti sangat terang dan menarik sehingga membuat kesan tersendiri dan para konsumen mudah untuk mengingatnya.
·         Feel. Perasaan disini berkaitan dengan suasana hati dan emosi jiwa seseorang. Hal ini menyangkut suasana hati yang dapat menimbulkan perasaan senang dan sedih seseorang. Breadtalk sengaja melakukan proses produksi langsung di tempat pemasarannya. Hal ini dilakukan agar aroma yang keluar dari roti yang sedang dipanggang dapat memenuhi area mal. Setiap orang yang melewatinya pasti akan segera mencium aromanya yang sedap dan manis sehingga menimbulkan perasaan senang dan lapar sehingga mereka rela harus antri panjang untuk mendapatkannya.
·         Think. Dengan adanya proses berfikir akan merangsang kemampuan intelektual dan kreatifitas seseorang. Setelah konsumen membeli dan merasakan produk-produk Breadtalk, biasanya akan tertanam di kepala mereka rasa, aroma dan kelembutan roti tersebut sehingga membuat para konsumen kembali ke gerai tersebut dan membelinya kembali.
·         Act. Hal ini berkaitan dengan gaya hidup dan perilaku seseorang. Menurut penelitian, karena banyaknya konsumen yang sekarang ini lebih memilih berbelanja di mal daripada pasar tradisional, maka hal ini juga menyebabkan gaya hidup baru, untuk membeli roti di mal, yang sekarang ini masih dipelopori oleh Breadtalk yang membuka seluruh gerainya di dalam mal.
·         Relate. Relate berkaitan dengan budaya seseorang dan kelompok referensinya sehingga dapat menciptakan kelompok sosial. Dengan adanya konsep open-kitchen pada gerai-gerai Breadtalk, menciptakan konsumen yang menyukai keterbukaan dan dapat melihat secara langsung proses produksi dan dapur yang higienis.
Dalam Kotler dan Keller, mengutip pernyataan Schmitt bahwa pengalaman konsumen dapat dirasakan melalui experiental providers yaitu :
·         Communications, dapat dilakukan dengan pembuatan iklan yang menarik untuk dapat menyampaikan pesan yang dimaksud kepada konsumen, public relation yang baik dari perusahaan ke konsumen, penyajian laporan tahunan yang transparan kepada stakeholder, dan penyebaran brosur.
·         Visual/verbal identity. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat nama merk, logo ataupun signage yang dapat dimengerti dan diingat oleh masyarakat.
·         Product presense. Desain produk yang unik dan dapat diingat oleh konsumen, packaging dan point of sale displays yang menarik pun dapat menarik konsumen sehingga dapat mengingat produk tersebut.
·         Co-branding. Co-branding bertujuan untuk meningkatkan brand  image perusahaan di mata perusahaan lain. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan event marketing, menjadi sponsorship untuk event-event tertentu, menjalin partnership dengan perusahaan lain.
·         Environment. Lingkungan yang baik dan kondusif harus dibuat untuk membuat nyaman konsumen. Seperti pembangunan kios-kios ataupun gerai-gerai, interior kantor dan gedung, sehingga konsumen nyaman untuk berlama-lama berada di tempat tersebut.
·         Web sites dan media elektronik. Dengan dibuatnya situs-situs perusahaan, situs-situs produk, email untuk customer care, online advertising serta online selling dapat meningkatkan ketertarikan konsumen terhadap produk-produk yang dipasarkan.
·         People. Untuk meningkatkan ketertarikan dan kepercayaan terhadap produk-produk yang ditawarkan, tentu peran sales person, customer service, technical support, serta CEO dan eksekutif terkait lainnya harus memiliki kreatifitas, intelektualitas, dan pengetahuan yang sangat baik sehingga dibutuhkan sumber daya manusia berkualitas untuk dapat meraih hal tersebut.
Sedangkan untuk membangun brand equity, ada beberapa kriteria brand element yang perlu diperhatikan.
  • Memorable. Seberapa mudah brand element diingat dan dikenali.
  • Meaningful. Apakah brand element meyakinkan  dan mengindikasikan kategori yang sama? Apakah merekomendasikan sesuatu tentang bahan produk atau tentang orang-orang yang mungkin menggunakan produk itu?
  • Likable. Seberapa menarik penampilan brand element? Apakah disukai secara visual, verbal dan dalam cara lain?
  • Transferable. Dapatkah brand element digunakan untuk memperkenalkan produk baru pada kategori yang sama atau berbeda? Apakah dapat menambahkan brand equity di luar batas geografi dan segmen pasar?
  • Adaptable. Seberapa besar tingkat adaptasi dan update brand element tersebut?
  • Protectible. Seberapa legalkah brand element itu terproteksi? Seberapa kompetitifkah brand element itu terproteksi?

Strategi Pemasaran BreadTalk dan Persaingannya dengan Franchaise Lain.

Sejak didirikan pertama kali di Singapura, George Quek menerapkan experiental marketing dalam pemasarannya dengan cara membuat gerai-gerai yang menarik di mal-mal dengan warna coklat dan kuning keemasan, terang, bersih, rapi dan Breadtalk sendiri sengaja memperlihatkan proses pembuatan roti dari awal hingga akhir dan membiarkan aroma roti yang dipanggang tersebar ke penjuru mal. Tekstur roti yang diproduksi Breadtalk pun lembut sehingga berbeda dengan tekstur roti lainnya.
Strategi pemasaran Breadtalk dalam melakukan experiental marketing dalam pemasarannya pada bisnis roti merupakan pertama kali dilakukan di Singapura, dan setelah Johnny Andrean membeli lisensi serta menjadi franchisor Breadtalk, Breadtalk pun menjadi toko roti pertama di Indonesia yang mempergunakan experietal marketing dalam pemasarannya. Experiental marketing sendiri sengaja digunakan agar konsumen mendapatkan sebuah experience (pengalaman) dalam suatu produk atau jasa. Hal ini dilakukan agar konsumen selalu memiliki pengalaman dan sensasi yang tak terlupakan sehingga menjadi konsumen yang loyal. Perusahaan harus mampu memberikan emotional benefit terhadap para konsumennya sehingga konsumen akan selalu berusaha datang ke tempat tesebut.
Dalam membangun brand equity, brand element telah diterapkan dengan baik. Breadtalk merupakan brand yang mudah diingat untuk merk roti, berarti karena kemudian menjadi roti yang terus menerus dibicarakan, disukai,  dapat digunakan untuk produk lain seperti cake, bisa beradaptasi karena terbuka ditiru oleh kompetitornya.
Pendirian Breadtalk yang selalu berada di mal menjadi salah satu strategi pemasaran yang baik. Pada masa kini, masyarakat di Indonesia sudah mulai terbiasa dengan aktifitas jalan-jalan di mal. Siapa yang tidak tertarik apabila ketika sedang jalan-jalan di mal, merasa lapar dan mencium aroma wangi roti yang sedang dipanggang, dan ketika didekati gerai roti tersebut menawarkan suasana yang hangat, nyaman dan menyenangkan dengan menyajikan aneka roti, yang pada saat pertama kali didirikan di Mal Kelapa Gading, merupakan roti dengan bentuk dan aneka rasa yang baru dan berbeda dengan roti-roti yang ditawarkan oleh tempat lain. Belum lagi pelayanan yang diberikan oleh para karyawannya sangat baik dan cekatan sehingga antrian panjang dapat diselesaikan dengan baik. Dan pada saat mengantri, para konsumen disajikan pemandangan proses pembuatan roti yang baik, bersih, dengan bahan-bahan berkualitas, peralatan yang bersih dan higienis serta koki-koki yang cekatan. Hal ini tentu menjadi pengalaman sensasional tersendiri bagi konsumen Breadtalk sehingga menjadi tak terlupakan dan setiap datang ke mal, secara disengaja ataupun tidak disengaja, konsumen membeli produk-produk Breadtalk.
Breadtalk pun selalu memberikan berbagai inovasi dalam produk-produknya. Nama-nama produk yang dihasilkan pun menjadi salah satu penarik minat dan perhatian konsumen. Sebut saja Fire Floss yang merupakan produk andalan Breadtalk, pada saat pertama kali membeli, konsumen akan bertanya-tanya produk seperti apa yang ditawarkan dengan nama Fire Floss, dan kita akan segera membaca Storyboard (kartu penjelasan menu) yang diletakkan pada setiap produk roti yang disajikan. Lalu produk lainnya seperti Hamtaro yang lebih mirip dengan sebuah nama tokoh dalam film kartun. Setelah kita melihat produknya, rasanya sayang untuk memakan roti tersebut karena bentuknya yang lucu yang dibentuk mirip dengan tokoh kartun Hamtaro. Inovasi-inovasi tersebut selalu menciptakan sensasi tak terlupakan bagi para konsumen Breadtalk, sehingga pada saat sekarang ini, mulai banyak konsumen yang meninggalkan produk roti dengan jenis-jenis yang lebih tradisional dan beralih ke produk-produk inovasi baru seperti yang ditawarkan Breadtalk.
Tidak hanya itu, sensasi-sensasi yang diciptakan dari setiap gerai dan produk Breadtalk menanamkan ciri khas tersendiri di benak para konsumennya sehingga tercipta suatu brand image baru bahwa ternyata ada toko roti yang menyediakan produk-produk inovatif dengan mendirikan gerai-gerai yang indah dan nyaman. Brand image yang dibuat oleh Breadtalk sangat kuat sehingga bisa kita lihat banyak pesaing-pesaing yang bermunculan dengan mengikuti konsep dan produk yang hampir mirip dengan konsep dan produk yang dikeluarkan Breadtalk. Dengan berbagai inovasi yang selalu dikeluarkan Breadtalk seperti produk-produk yang semakin bervariasi, sepertinya Breadtalk akan dapat terus bertahan hingga tahun-tahun mendatang karena konsumen-konsumen Breadtalk telah loyal dalam memilih produk-produknya dan tidak terpengaruh dengan adanya pesaing-pesaing yang mirip dengan Breadtalk.
Salah satu pesaing Breadtalk yang telah memiliki brand image yang yang kuat akan roti adalah Holland Bakery. Holland Bakery selalu membuka gerainya di ruko tersendiri yang terpisah dari keramaian seperti mal. Hal ini menjadi kelemahan yang dilihat oleh Breadtalk sehingga dengan mendirikan gerai roti di dalam mal, tentu akan memiliki kesan dan ketertarikan tersendiri bagi konsumen. Brand image Hollad Bakery pun seakan tertutupi dan terganti dengan brand image Breadtalk. Sehingga bila dilihat dari semenjak didirikannya Breadtalk pertama kali pada tahun 2003 di Jakarta hingga sekarang, sustainability Breadtalk masih terus bertahan walaupun pesaing lain telah membuka gerai dengan konsep dan produk yang hampir sama dengan Breadtalk.
Breadtalk pun menjadi trendsetter untuk pemasaran roti dengan pendekatan baru yaitu experiental marketing. Banyak toko-toko roti baru bermunculan untuk menyaingi dan mengikuti gaya pemasaran Breadtalk. Sebut saja Bread Story, Bread King, dan Bread Life yang tidak hanya pemasarannya saja yang mengikuti Breadtalk, tetapi juga dari segi produk-produk yang dihasilkan pun mengikuti pemain pertamanya yaitu Breadtalk.

sumber: 

Minggu, 20 November 2011

TULISAN 1



Cara Membangun Perusahaan

1.                  Membeli Perusahaan Yang Telah Dibangun
Membeli perusahaan yang sudah ada dapat sangat beresiko jika dilakukan secara ceroboh. Untuk menghindari kesalahan yang sangat fatal, wirausahawan harus mengikuti langkah-langkah yang logis dan metodologis.
    1. Analisis keahlian, kemampuan, dan minat Tahap-tahap pertama dalam membeli perusahaan adalah menjalankan pemeriksaan terhadap diri sendiri untuk menentukan bisnis yang ideal untuk Anda.
    2. Siapkan daftar calon potensial Sumber-sumber untuk mengetahui adanya pasar tersembunyi sebagai berikut :
·        Perantara penjualan perusahaan.
·        Bankir.
·        Akuntan.
·        Bankir investasi.
·        Kontak bisnis-pemasok, penyalur, pelanggan, asuransi.
·        Jaringan-kontak sosial dan bisnis dengan saudara atau famili.
·        Menghubungi bisnis yang Anda ingin beli (meskipun mereka tidak diiklankan untuk di jual).
·        Asosiasi dagang.
·        Surat kabar dan jurnal dagang yang memuat daftar perusahaan yang akan dijual.

Contohnya:
·        Yahoo membeli perusahaan layanan web mobile asal Indonesia yaitu koprol.com
·        Tahun 1999 BDN (Bank Dagang Indonesia) membeli Bank Susila Bakti

2.                  Memulai Perusahaan Baru
                 Merupakan upaya yang menguntungkan bila ada kemungkinan membeli perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambil alih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya).
     Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya. Dengan cara ini, efisiensi operasional yang baru dapat dicapai setelah beberapa waktu mendatang. Tetapi, dengan tenaga dan semangat baru, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.
            Contoh:
·        Hotel Hilton
·        IBM
·        PT. Astra Internasional Tbk.

Sumber: M.Fuad,dkk



3.                  Pembelian Hak Lisensi
Merupakan membeli hak lisensi dari pemilik hak lisensi untuk memulai usaha. Franchisng pada dasarnya adalah pembelian hak lisensi. Keuntungan bisnis ini karena adanya kerjasama atau hubungan bisnis yang berkesinambungan antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang lisensinya dibeli (franchisor). Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu (manufaktur) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising perusahaan menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Franchising atau Waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan..Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Franchising ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Contoh:
·        Mc. Donald
·        Es Teller 77
·        Continent HyperMarket


Sumber:  
M.Fuad,dkk