I could go back to every laugh
but I don't want to go there anymore
and I know all the steps up to your door
but I don't wanna go there anymore
talk to the wind
talk to the sky
talk to the man with the reasons why
and let me know what you find
I leave my window open
cause I'm too tired not to call your name
just know i'm right here hoping
that you'll come in with the rain
I could stand up and sing you a song
but I don't want to have to go that far
and I, I got you down
I know you by heart
and you dont' even know where I start
talk to yourself
talk to the teams
talk to the man who put you here
and don't wait for the sky to clear
I leave my window open
cause I'm too tired not to call your name
just know I'm right here hoping
you'll come in with the rain
I've watched you so long scream your name
I dont' know where as I can see
but I leave my window open
cause I'm too tired not ....
just know I'm right here hoping
you'll come in with the rain
I could go back to every laugh
but I don't wanna go there anymore
Kamis, 30 Mei 2013
Kamis, 23 Mei 2013
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi
pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk
mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan,
penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha
bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra
bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan
kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan
adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan
usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan
perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan
berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
→memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya
tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka
pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
- Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
- Yayasan
Bentuk badan
usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara &
Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang.
Hal-Hal Yang Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya
dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk
jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui
sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik
atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor
cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun
likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP)
karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban
UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena
pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena
pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu
persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
sumber :
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/wajib-daftar-perusahaan/
sumber :
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/wajib-daftar-perusahaan/
Kamis, 16 Mei 2013
HUKUM DAGANG
1. Pengertian Hukum Dagang
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-dagang-4/
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
http://anton442.tripod.com/KARYA_2.htm
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
2. Sejarah Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di
mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan
kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus
civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka
dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad
ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang
(koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan
perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka
pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan
dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum
dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang
tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) .
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD
belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .
KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD
belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 .
dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai
buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku
1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang
dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
3. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang
artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian
tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan
perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam
arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus –
menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum
yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga
mewakili secara sah.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan .
atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum
satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti
luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum
Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai
hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang
isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special
derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan
hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan
hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah
suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian
hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam
hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat
dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad
pertengahan.
4. Kodifikasi Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk
Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel
WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka
berlakulah BW dan WVK di Indonesia (Hindia Belanda yang diumumkan dengan
publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma
dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan
menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia
untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama
terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang
masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1. Hukum perdata bagi warga negara yang
mempergunakan KUHPer (BW).
2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan
hukum adat.
Usakan untuk mempersatukan hukum perdata bagi
seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.
PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN
MENURUT HUKUM
Menurut pasal 2 yang lama KUHD bahwa:
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan
perniagaan sebagai pekerjaannya sehari*.
Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yang lama
KUHD adalah perbuaan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang*
untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum adalah barang bergerak,
kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang
memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara
lain:
1. Perusahaan polisi
2. Perniagaan wesel dan surat
3. Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
4. Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal
untuk keperluan dikapal.
5. Ekspedisi dan pengangkutan* barang.
6. Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal
7. Carter mencarter kapal yang merupakan
perjanjian tentang perniagaan laut.
8. Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak
kapal untuk kepentingan kapal.
9. Perantara atau makelar laut.
10. Perusahaan asuransi.
Menurut pasal yang lama KUHD yang mengatur
tentang perbuatan perniagaan yang di singkat sbb, Perbuatan* yang timbul dari
kewajibanm* menjalankan kapal untuk melayani laut yang berasal dari kapal
karang/ kapal terdampar, juga penemuan barang* di laut, pembuangan barang* di
laut, semuanya termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan.
sumber :
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
http://anton442.tripod.com/KARYA_2.htm
Langganan:
Postingan (Atom)