Rabu, 17 April 2013

Bonnie Tyler - Holding Out For A Hero



Where have all the good men gone and where are all the Gods?
Where's the street wise Hercules to fight the rising odds?
Isn't there a white knight upon a fiery steed?
Late at night I toss and I turn and I dream of what I need

I need a hero
I'm holding out for a hero 'til the end of the night
He's gotta be strong and he's gotta be fast
And he's gotta be fresh from the fight

I need a hero
I'm holding out for a hero 'til the morning light
He's gotta be sure and it's gotta be soon
And he's gotta be larger than life, larger than life

Somewhere after midnight in my wildest fantasy
Somewhere just beyond my reach there's someone reaching back for me
Racing on the thunder and rising with the heat
It's gonna take a Superman to sweep me off my feet
 
I need a hero
I'm holding out for a hero 'til the end of the night
He's gotta be strong and he's gotta be fast
And he's gotta be fresh from the fight
 
I need a hero
I'm holding out for a hero 'til the morning light
He's gotta be sure and it's gotta be soon
And he's gotta be larger than life
 
I need a hero
I'm holding out for a hero 'til the end of the night

Up where the mountains meet the heavens above
Out where the lightning splits the sea
I could swear that there's someone somewhere watching me

Through the wind and the chill and the rain
And the storm and the flood
I can feel his approach like a fire in my blood
 
I need a hero
I'm holding out for a hero 'til the end of the night
He's gotta be strong and he's gotta be fast
And he's gotta be fresh from the fight

I need a hero
I'm holding out for a hero 'til the morning light
He's gotta be sure and it's gotta be soon
And he's gotta be larger than life
 
I need a hero I'm holding out for a hero 'til the end of the night
He's gotta be strong and he's gotta be fast
And he's gotta be fresh from the fight
 
I need a hero I'm holding out for a hero 'til the morning light
He's gotta be sure and it's gotta be soon
And he's gotta be larger than life

I need a hero
I'm holding out for a hero 'til the end of the night


 Ada yang tau lagu ini?? ini lagu soundtrack film "shrek 2" :D

Kamis, 11 April 2013

HUKUM PERDATA

1. Pengertian Hukum Perdata


   adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

2. Sejarah Hukum Perdata
   Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
    hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.

Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
 

4. Isi KUH Perdata
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs



Selasa, 19 Maret 2013

Anak Perempuan itu lebih deket ke ayah atau ibu? (part 2)

haii guys.. pasti inget dong sama topik diatas?? kalo ga inget klik disini aja ya..
ternyata topik diatas ada teorinya loh!!! mau tau?? namanya tuh "Oedipus Complex".
awalnya gue ga tau tapi *jengjengjeng.. pas kemaren gue ngumpul sama temen SMA dan temen gue liat topik diatas dilangsung bilang gini: din, ini tuh ada teorinya namanya "Oedipus Complex". alhasil gue langsung search dan ternyata emang bener.. hahaha
kata temen gue ini, sebenernya semua nya udah ada teorinya tapi kitanya aja yang ga tau hehehe
so, kalian klik disini aja kalo mau tau teorinya..

jakarta - depok - jakarta

menurut kalian jakarta depok jauh ga sih?? hmm lumayan lah ya.. apalagi buat orang yang kuliah pulang pergi bawa motor.. pasti berasa banget pegelnya.. hehe
kenapa gue kasih judul itu?? soalnya banyak banget yang tanya kyk gitu ke gue.. hehe
why?? karna gue tinggalnya di kalimalang tapi malah ambil kuliah yang ada di depok.. heran ya knp gitu?? tapi menurut gue, banyak ko orang yang kuliah tapi malah nyari kampus yang jauh dari tempat tinggalnya bukan karna ga ada kampus yang deket sama rumah mereka melainkan mereka mau cari suasana barulah, bosen dengan daerah sana lah, dll hehe.. ada yang merasa kayak gitu sama yang diatas kah?? kalo ada acungkan jari kaliannnn hahahaha...
yupp, itu alasan yang sering gue dengar dan alasan mereka juga yang emang bener menurut gue.. 
sebenernya gue kuliah di depok juga karna pusat kampus gue kan di depok. jadi, ya ambil yang langsung pusatnya aja toh kalo ada apa-apa ujung"nya kesana-sana juga ko. malah temen gue juga sering ke depok buat ikut seminar, workshop ataupun kursus di depok..hehehe
tapi gue kuliah di depok ng kost ga sih??? 
engga lah.. kalo ng kost kasihan orang tua, soalnya ng kost itu malah nambah pengeluaran banget.. emang gue akuin ng kost tuh enak... contohnya: kalo dosen jam 1/2/3 ga masuk, kita bisa pulang ke kost an buat istrahat dan ga luntang-lantung ga jelas di kampus (maksudnya ga jelas mau ngapain disana..), kalo udah pulang kampus kita juga bisa langsung istrahat dan ga perlu yang namanya bermacet-macet ria... ya kalian tau lah jam pulang kantor dijakarta tuh kayak apa macetnyaaa.. behhh.. ga usah ditanya lagi ya.. hahaha
sebenernya bagi yang tinggal dijakarta dan kuliah di depok sebenernya kita ga kena macet pas berangkatnya soalnya kita kan lawan arus sama yang pergi ke kantor. tapi tergantung juga sih.. soalnya gue kan naek kereta hehehe...

intinya.. gue udah terbiasa sama yang namanya jakarta - depok - jakarta soalnya itu emang kemauan dari gue sendiri.. hehe..
so, yang belum terbiasa pasti capek dan pegel banget tapi kalo udah terbiasa ga jadi beban ko.. :)
kan ada yang bilang : "orang bisa karena terbiasa"  
maaf ya kalo bahasa penulisannya masih acak-acak.. :)

Minggu, 17 Maret 2013

Subjek & Objek Hukum

  • Subjek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, yaitu:
1.      Individu (orang)
2.      Badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni :
1.      Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum.
Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.      Badan hukum (recht persoon)
adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.


  • Objek Hukum


Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum .
(contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum).
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  • Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
sumber :
subjek hukum
objek hukum