Anggaran Dasar Koperasi
•Aturan
dasar tertulis yang memuat ketentuan pokok yang mengatur tata kehidupan koperasi
disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi.
•Anggaran
Rumah Tangga Koperasi adalah ketentuan yang merupakan penjabaran atau penjelasan
lebih rinci dari ketentuan pokok dalam Anggaran Dasar serta memuat ketentuan tambahan
yang belum diatur dalam AD Koperasi
Dasar Hukum Pengaturan AD/ART Koperasi
Pasal7 (ayat 1) UU No. 25
Tahun 1992
“ Pembentukan
Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
Dalam Pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992
Anggaran Dasar Koperasi memuat sekurang-kurangnya:
a.
daftar nama pendiri.
b.Nama
dan tempat kedudukan Koperasi
c.
Maksud dan tujuan serta bidang usaha koperasi
d.
Ketentuan mengenai keanggotaan
e.
Ketentuan mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan mengenai pengelolaan
g.
Ketentuan mengenai permodalan
h.
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha koperasi
j. Ketentuan mengenai sanksi
Kedudukan AD/ ART Koperasi
•Sebagai aturan dasar tertulis tentang tata laksana organisasi
perusahaan koperasi
•Mengatur hubungan hukum secara internal maupun eksternal
•Kedudukan Anggaran Dasar merupakan undang-undang bagi
anggota koperasi.
•Anggaran dasar koperasi sebagai perjanjian mempunyai
kekuatan mengikat kepada anggotanya.
Kegunaan Anggaran Dasar
·
Menjaga
agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengelolaan koperasi
·
Sebagai jaminan
dalam menjalin hubungan atau kerjasama dengan pihak eksternal (pihak ketiga).
·
Memberikan
kepastian hukum bahwa telah terbentuk koperasi yang sah dan mempunyai hak dalam
melaksanakan aktivitas organisasi dan usahanya
·
Sebagai
Pedoman dan ketentuan tertulis mengenai tata kehidupan organisasi koperasi yang
ditujukan untuk menjamin ketertiban organisasi,baik fungsi, tugas, wewenang dan
tanggungjawab perangkat organisasi koperasi yaitu:Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas
termasuk pengelola(manajer) dan Anggota Koperasi
Permasalahan
AD/ART
·
Adanya anggapan
bahwa AD merupakan aturan formal yang hanya dibutuhkan untukmemperoleh pengesahan
badan hukum bagi koperasi.
·
Masih rendahnya pemahaman anggotaakan kegunaan dan fungsi
AD/ART dalam pembangunan dan pengembangan organisasi koperasi.
·
Muatan /isi ART hanya sekedar mentranfer/ mengulang
kembali muatan AD atau ketentuan undang-undang perkoperasian.
PEMBUBARAN
KOPERASI
·
DASAR HUKUM
PENGATURAN :
1. Pasal46 s/d Pasal56 UU NO. 25/1992
2. PP NO.17/1994
·
PEMBUBARAN
KOPERASI DAPAT DILAKUKAN OLEH:
1. KeputusanRA
Koperasi
2. KeputusanPemerintah
Alasan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
1.
Tidak memenuhi ketentuan UU No. 25/1992
2.
Tidak melaksankan AD Koperasi
3.
Kegiatan Kop. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan berdasarkan Put.
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan
hukum tetap.
5. Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2
tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar