Rabu, 26 Desember 2012

AD & ART DALAM KOPERASI


Anggaran Dasar Koperasi
Aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan pokok yang mengatur tata kehidupan koperasi disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi.
Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah ketentuan yang merupakan penjabaran atau penjelasan lebih rinci dari ketentuan pokok dalam Anggaran Dasar serta memuat ketentuan tambahan yang belum diatur dalam AD Koperasi

Dasar Hukum Pengaturan AD/ART Koperasi
Pasal7 (ayat 1) UU No. 25 Tahun 1992
“ Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
Dalam Pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992
Anggaran Dasar Koperasi memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri.
b.Nama dan tempat kedudukan Koperasi
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha koperasi
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha koperasi
j. Ketentuan mengenai sanksi
Kedudukan AD/ ART Koperasi
Sebagai aturan dasar tertulis tentang tata laksana organisasi perusahaan koperasi
Mengatur hubungan hukum secara internal maupun eksternal
Kedudukan Anggaran Dasar merupakan undang-undang bagi anggota koperasi.
Anggaran dasar koperasi sebagai perjanjian mempunyai kekuatan mengikat kepada anggotanya.



Kegunaan Anggaran Dasar
·         Menjaga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengelolaan koperasi
·         Sebagai jaminan dalam menjalin hubungan atau kerjasama dengan pihak eksternal (pihak ketiga).
·         Memberikan kepastian hukum bahwa telah terbentuk koperasi yang sah dan mempunyai hak dalam melaksanakan aktivitas organisasi dan usahanya
·         Sebagai Pedoman dan ketentuan tertulis mengenai tata kehidupan organisasi koperasi yang ditujukan untuk menjamin ketertiban organisasi,baik fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab perangkat organisasi koperasi yaitu:Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas termasuk pengelola(manajer) dan Anggota Koperasi
Permasalahan AD/ART
·         Adanya anggapan bahwa AD merupakan aturan formal yang hanya dibutuhkan untukmemperoleh pengesahan badan hukum bagi koperasi.
·         Masih rendahnya pemahaman anggotaakan kegunaan dan fungsi AD/ART dalam pembangunan dan pengembangan organisasi koperasi.
·         Muatan /isi ART hanya sekedar mentranfer/ mengulang kembali muatan AD atau ketentuan undang-undang perkoperasian.

PEMBUBARAN KOPERASI
·         DASAR HUKUM PENGATURAN :
1. Pasal46 s/d Pasal56 UU NO. 25/1992
2. PP NO.17/1994

·         PEMBUBARAN KOPERASI DAPAT DILAKUKAN OLEH:
1. KeputusanRA Koperasi
2. KeputusanPemerintah
Alasan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
1. Tidak memenuhi ketentuan UU No. 25/1992
2. Tidak melaksankan AD Koperasi
3. Kegiatan Kop. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan berdasarkan Put. Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar