SDM DALAM
KOPERASI
Unsur terpenting Manajemen SDM adalah manusia.
Cakupannya sebagai berikut :
A. Anggota koperasi
UU No. 25 TH. 1991
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Kesimpulannya, Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
B. Karyawan koperasi
Karyawan Koperasi adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam koperasi. Misalnya koperasi yang bergerak dalam simpan-pinjam, karyawan bertugas melayani anggota yang akan menyetor ataupun meminjam uang.
C. Manajer koperasi
Manajer adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dari semua karyawan koperasi.
Manajer yang baik harus:
• Berperan sebagai pembuat kebijakan
• Mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan
• Pengawas yang bijaksana dalam semua kegiatan
• Mampu mengatur dan menggunakan dana secara efektif dan efisien
D. Pengurus koperasi
• Pengurus adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus koperasi.
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
• Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
Cara kerja pengurus:
• Kerja pengurus adalah kerja tim, sehingga pengurus tidak dapat bekerja sendiri-sendiri.
Kegiatannya adalah:
• Mengadakan rapat rutin untuk membahas tentang keadaan koperasi
Koordinasi kegiatan pengurus
• Setiap kegiatan yang dilakukan harus dilakukan dengan koordinasi yang baik.
E. Pengawas (BP)
Badan pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
Bidang pengawasan meliputi:
• Pengawasan persediaan bahan baku dan bahan jadi
• Pengawasan investasi
• Pengawasan kerajinan dan kedisiplinan pegawai
• Pengawasan jumlah uang masuk dan uang keluar.
Kewajiban pengurus :
• Pengawas dituntut untuk berlaku jujur, karena mereka harus mencegah terjadinya kecurangan.
• Pengawas harus mengetahui tentang manajemen dan laporan keuangan.
F. Badan Pembina dan Dewan Penasehat
• Pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana koperasi berada biasanya diangkat menjadi pembina atau penasehat.
G. Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin
• Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
• Koordinasi dengan koperasi sekunder dalam rangka mencari pasar yang lebih luas atau mencari tambahan modal sangat diperlukan bagi koperasi primer.
• Kankop adalah Kantor Koperasi, tempat dimana karyawan, manajer, pengurus dsb bekerja.
• Dekopin berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi yang menangani pendidikan perkoperasian bagi para pengurus.
Unsur terpenting Manajemen SDM adalah manusia.
Cakupannya sebagai berikut :
A. Anggota koperasi
UU No. 25 TH. 1991
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Kesimpulannya, Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
B. Karyawan koperasi
Karyawan Koperasi adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam koperasi. Misalnya koperasi yang bergerak dalam simpan-pinjam, karyawan bertugas melayani anggota yang akan menyetor ataupun meminjam uang.
C. Manajer koperasi
Manajer adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dari semua karyawan koperasi.
Manajer yang baik harus:
• Berperan sebagai pembuat kebijakan
• Mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan
• Pengawas yang bijaksana dalam semua kegiatan
• Mampu mengatur dan menggunakan dana secara efektif dan efisien
D. Pengurus koperasi
• Pengurus adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus koperasi.
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
• Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
Cara kerja pengurus:
• Kerja pengurus adalah kerja tim, sehingga pengurus tidak dapat bekerja sendiri-sendiri.
Kegiatannya adalah:
• Mengadakan rapat rutin untuk membahas tentang keadaan koperasi
Koordinasi kegiatan pengurus
• Setiap kegiatan yang dilakukan harus dilakukan dengan koordinasi yang baik.
E. Pengawas (BP)
Badan pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
Bidang pengawasan meliputi:
• Pengawasan persediaan bahan baku dan bahan jadi
• Pengawasan investasi
• Pengawasan kerajinan dan kedisiplinan pegawai
• Pengawasan jumlah uang masuk dan uang keluar.
Kewajiban pengurus :
• Pengawas dituntut untuk berlaku jujur, karena mereka harus mencegah terjadinya kecurangan.
• Pengawas harus mengetahui tentang manajemen dan laporan keuangan.
F. Badan Pembina dan Dewan Penasehat
• Pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana koperasi berada biasanya diangkat menjadi pembina atau penasehat.
G. Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin
• Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
• Koordinasi dengan koperasi sekunder dalam rangka mencari pasar yang lebih luas atau mencari tambahan modal sangat diperlukan bagi koperasi primer.
• Kankop adalah Kantor Koperasi, tempat dimana karyawan, manajer, pengurus dsb bekerja.
• Dekopin berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi yang menangani pendidikan perkoperasian bagi para pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar