Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
2. Sejarah Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di
mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan
kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus
civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka
dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad
ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang
(koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan
perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka
pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan
dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum
dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang
tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) .
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD
belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .
KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD
belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 .
dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai
buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku
1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang
dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
3. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang
artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian
tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan
perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam
arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus –
menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982,
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum
yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga
mewakili secara sah.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan .
atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum
satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti
luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum
Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai
hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang
isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special
derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan
hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan
hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah
suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian
hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam
hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat
dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad
pertengahan.
4. Kodifikasi Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk
Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel
WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka
berlakulah BW dan WVK di Indonesia (Hindia Belanda yang diumumkan dengan
publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma
dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan
menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia
untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama
terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang
masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1. Hukum perdata bagi warga negara yang
mempergunakan KUHPer (BW).
2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan
hukum adat.
Usakan untuk mempersatukan hukum perdata bagi
seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.
PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN
MENURUT HUKUM
Menurut pasal 2 yang lama KUHD bahwa:
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan
perniagaan sebagai pekerjaannya sehari*.
Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yang lama
KUHD adalah perbuaan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang*
untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum adalah barang bergerak,
kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang
memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara
lain:
1. Perusahaan polisi
2. Perniagaan wesel dan surat
3. Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
4. Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal
untuk keperluan dikapal.
5. Ekspedisi dan pengangkutan* barang.
6. Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal
7. Carter mencarter kapal yang merupakan
perjanjian tentang perniagaan laut.
8. Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak
kapal untuk kepentingan kapal.
9. Perantara atau makelar laut.
10. Perusahaan asuransi.
Menurut pasal yang lama KUHD yang mengatur
tentang perbuatan perniagaan yang di singkat sbb, Perbuatan* yang timbul dari
kewajibanm* menjalankan kapal untuk melayani laut yang berasal dari kapal
karang/ kapal terdampar, juga penemuan barang* di laut, pembuangan barang* di
laut, semuanya termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan.
sumber :
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
http://anton442.tripod.com/KARYA_2.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar