Etika profesi merupakan karakteristik suatu
profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan
ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur
hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan
antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai
auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di
Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono,
2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara
khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai
kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi
oleh seorang akuntan.
Tujuan Kode etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standa
Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan
dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari
interpensi dari lingkungan dari luar.
Menurut (Mulyadi, 2001 : 53), Kode etik akuntan Indonesia
memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1.
Tanggung
Jawab profesi
2.
Kepentingan
Publik
3.
Integritas
4.
Obyektivitas
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
6.
Kerahasiaan
7.
Perilaku
Profesional
8.
Standar
Teknis
Kesimpulan
:
Dari
tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang audit harus memenuhi kode etik
tersebut dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara
prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari luar.
Sumber
:
(diakses pada tanggal 11 November 12.00)
(diakses pada tanggal 11 November 12.00)
(diakses pada tanggal 11 November 12.00)
(diakses pada tanggal 11 November 12.00)
(diakses pada tanggal 11 November 12.00)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar