Cara Membangun
Perusahaan
1.
Membeli Perusahaan Yang Telah Dibangun
Membeli
perusahaan yang sudah ada dapat sangat beresiko jika dilakukan secara ceroboh.
Untuk menghindari kesalahan yang sangat fatal, wirausahawan harus mengikuti
langkah-langkah yang logis dan metodologis.
- Analisis keahlian, kemampuan, dan minat Tahap-tahap pertama dalam membeli perusahaan adalah menjalankan pemeriksaan terhadap diri sendiri untuk menentukan bisnis yang ideal untuk Anda.
- Siapkan daftar calon potensial Sumber-sumber untuk mengetahui adanya pasar tersembunyi sebagai berikut :
·
Perantara penjualan perusahaan.
·
Bankir.
·
Akuntan.
·
Bankir investasi.
·
Kontak bisnis-pemasok, penyalur, pelanggan,
asuransi.
·
Jaringan-kontak sosial dan bisnis dengan saudara
atau famili.
·
Menghubungi bisnis yang Anda ingin beli
(meskipun mereka tidak diiklankan untuk di jual).
·
Asosiasi dagang.
·
Surat
kabar dan jurnal dagang yang memuat daftar perusahaan yang akan dijual.
Contohnya:
·
Yahoo
membeli perusahaan layanan web mobile asal Indonesia yaitu koprol.com
·
Tahun
1999 BDN (Bank Dagang Indonesia)
membeli Bank Susila Bakti
2.
Memulai Perusahaan Baru
Merupakan upaya yang menguntungkan bila ada kemungkinan
membeli perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada
itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambil
alih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai,
pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan
zaman, dan sebagainya).
Pembuatan
perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam
rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan
sebagainya. Dengan cara ini, efisiensi operasional yang baru dapat dicapai
setelah beberapa waktu mendatang. Tetapi, dengan tenaga dan semangat baru,
diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.
Contoh:
·
Hotel Hilton
·
IBM
·
PT. Astra Internasional Tbk.
Sumber: M.Fuad,dkk
3.
Pembelian Hak Lisensi
Merupakan membeli hak lisensi dari pemilik hak lisensi untuk memulai
usaha. Franchisng pada dasarnya adalah pembelian hak lisensi. Keuntungan bisnis
ini karena adanya kerjasama atau hubungan bisnis yang berkesinambungan antara
si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang lisensinya dibeli
(franchisor). Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum
antara suatu (manufaktur) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan
penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising perusahaan
menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk
merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Franchising atau Waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau
kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun
layanan..Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan
waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan
dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari
ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau
penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Franchising ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Franchising ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Contoh:
·
Mc. Donald
·
Es Teller 77
·
Continent HyperMarket
Sumber:
M.Fuad,dkk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar