Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan
roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Prinsip Good Governance
Setiap perusahaan atau entitas usaha
harus memastikan bahwa prinsip good
governance diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran. Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) memaparkan prinsip-prinsip good
governance yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta
kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan
dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan. Berikut adalah penjelasan dari
masing-masing prinsip tersebut :
governance diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran. Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) memaparkan prinsip-prinsip good
governance yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta
kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan
dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan. Berikut adalah penjelasan dari
masing-masing prinsip tersebut :
1. Transparency (Keterbukaan Informasi)
Transparansi diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses
pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan
mengenai perusahaan.
Dalam mewujudkan transparansi itu sendiri, perusahaan harus menyediakan
informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan
(Stakeholder). Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia selaku
otoritas pengawas perbankan di Indonesia dan mempublikasikan informasi keuangan
serta informasi lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja
perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Disamping itu, para investor harus
dapat mengakses informasi penting perusahaan secara mudah pada saat diperlukan.
Dengan keterbukaan informasi tersebut maka para stakeholder dapat
menilai kinerja berikut mengetahui risiko yang mungkin terjadi dalam melakukan
transaksi dengan perusahaan. Adanya informasi kinerja perusahaan yang diungkap
secara akurat, tepat waktu, jelas, konsisten, dan dapat diperbandingkan, dapat
menghasilkan terjadinya efisiensi atau disiplin pasar. Selanjutnya, jika
prinsip transparansi dilaksanakan dengan baik dan tepat, akan dapat mencegah
terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak
dalam perusahaan.
2.Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif.
Masalah yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah
kurang efektifnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau bahkan sebaliknya,
Komisaris mengambil alih peran berikut wewenang yang seharusnya
dijalankan Direksi. Oleh karena itu diperlukan kejelasan mengenai tugas serta
fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu mekanisme checks and balances
kewenangan dan peran dalam mengelola perusahaan.
Beberapa bentuk implementasi lain dari prinsip akuntabilitas ini
antara lain:
Ø
Praktek Audit Internal yang efektif, serta
Ø
Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam
anggaran dasar perusahaan, kebijakan, dan prosedur di bank.
3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan
perundangan yang berlaku.
Penerapan prinsip ini diharapkan membuat perusahaan menyadari bahwa dalam
kegiatan operasionalnya seringkali ia menghasilkan eksternalitas (dampak luar
kegiatan perusahaan) negatif yang harus ditanggung oleh masyarakat. Di luar hal
itu, lewat prinsip responsibilitas ini juga diharapkan membantu peran
pemerintah dalam mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesempatan kerja pada
segmen masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari mekanisme pasar.
4. Independency (Kemandirian)
Independensi merupakan prinsip penting dalam penerapan GCG di Indonesia.
Independensi atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Independensi sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Hilangnya
independensi dalam proses pengambilan keputusan akan menghilangkan objektivitas
dalam pengambilan keputusan tersebut. Kejadian ini akan sangat fatal bila
ternyata harus mengorbankan kepentingan perusahaan yang seharusnya mendapat
prioritas utama.
Untuk meningkatkan independensi dalam pengambilan keputusan bisnis,
perusahaan hendaknya mengembangkan beberapa aturan, pedoman, dan praktek di
tingkat pengurus bank, terutama di tingkat Dewan Komisaris dan Direksi yang
oleh Undang-undang diberi amanat untuk mengurus perusahaan dengan
sebaik-baiknya.
5. Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)
Secara sederhana kesetaraan dan kewajaran (fairness) bisa
didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder
yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak stakeholder berdasarkan
sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor
khususnya pemegang saham minoritas dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk
kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan
informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan
berkurang), korupsi-kolusi-nepotisme (KKN), atau keputusan-keputusan yang dapat
merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan
saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara, maka
dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika
politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan
subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Landasan Etika Pemerintahan di Indonesia
- Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
- TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 ).
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
- PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
Kesimpulan :
Dari tulisan
diatas, dapat disimpulkan bahwa etika pemerintahan adalah berperilaku yang baik
dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) memaparkan
prinsip-prinsip good
governance yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta
kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan
dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan.
governance yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta
kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan
dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan.
Sumber :
(diakses pada tanggal
18 Oktober 2014 pukul 20.00)
(diakses pada tanggal
18 Oktober 2014 pukul 20.00)
(diakses pada tanggal
18 Oktober 2014 pukul 20.00)
(diakses pada tanggal
18 Oktober 2014 pukul 20.00)
(diakses pada tanggal
18 Oktober 2014 pukul 20.00)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar