- Subjek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, yaitu:
1.
Individu (orang)
2.
Badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai
pembawa hak, yakni :
1.
Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum.
Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur,
belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Badan hukum (recht persoon)
adalah suatu badan yang terdiri dari
kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan
yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
- Objek Hukum
Objek Hukum adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu
hubungan hukum bagi para subjek hukum .
(contoh:
benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum).
Objek hukum merupakan
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum
adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum.
Obyek hukum menurut
pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud,
meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
- Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
subjek hukum
objek hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar